"Galura SMAVET 2006"

"motto hidup seorang asep sutarya"

"Tiada Hari Tanpa Ibadah"
"Manfaatkanlah Hidupmu Untuk Kebaikan Karena Hidup Hanya 3 Hari, (Kemarin, Hari ini, Esok)
"Hidupku Untuk Allah, Hidup Mulia Atau Mati Syahid"
"Ikutilah Jejak Rosulallah Sebagai Pedoman Langkah Hidup Kita"

"Usaha Tanpa Do'a Bagai Berjalan Tanpa Kaki"
"Sahabatku Semangatku"




Halaman

jika ada hal perlu di pertanyakan silahkan kirim persan ke asepsutarya@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Pemilik

Kamis, 17 Februari 2011

AD/ART BEM STKIP SUBANG

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP SUBANG

“Bissmillahirrahmanirrahim”
Mukadimah
Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STKIP Subang telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STKIP Subang mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.
Sebagai bagian dari civitas akademika STKIP Subang, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subangmemiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STKIP Subang.
BEM STKIP Subang sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STKIP Subang yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Subang bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :





BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Subang, disingkat BEM STKIP Subang.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
BEM STKIP Subang didirikan di Kampus STKIP Subang pada Tahun 1999 M.

BAB II
AZAS
Pasal 3
BEM STKIP Subang berazaskan Pancasila.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.
Pasal 5
Usaha
a) Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
b) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.
c) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
d) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
BEM STKIP Subang bersifat kemitraan.


BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
BEM STKIP Subang adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
BEM STKIP Subang berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
BEM STKIP Subang berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa STKIP yang terdaftar dalam database kampus STKIP Subang.
Anggota HMI terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Istimewa
- Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12
Kepemimpinan
a) Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.
b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi Internal kampus.


Pasal 13
Majelis Konsultasi
Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda BEM diperoleh dari:
a) Iuran dan dana anggota.
b) Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Subang, tanggal 5 September 2005


.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP SUBANG

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di STKIP Subang (Alumni)

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a) Setiap mahasiswa STKIP Subang yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a) Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.
b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a) Anggota biasa mempunyai hak bicara
b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a) Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b) Menjaga nama baik organisasi
c) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
d) Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a) Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b) Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi pengurus parpol atau underbownya
- Merusak nama baik BEM.
c) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
d) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri



BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
PEMILU
Pasal 9
Status
a) Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b) Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali
c) Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.
Pasal 10
Tata Tertib
a) Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STKIP Subang.
b) Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c) Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
d) Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
e) KPU Kampus terdiri dari perwakilan HMJ dan Organisasi internal.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II
BEM
Pasal 11
Status
a) Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b) Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.


Pasal 12
Personalia Pengurus BEM
a) Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus
BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
6. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c) Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Pernah menjadi Pengurus HMJ dan organisasi internal kampus STKIP Subang.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Berusia maksimal 30 tahun.
d) Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih
Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.
b) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi
kepada pengurus BEM.
c) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d) Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.
f) Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..
g) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN III
HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14
Status
a) Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STKIP Subang.
b) Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal
a) Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c) Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berusia maksimal 30 tahun.
c) Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.

C. MAJELIS KONSULTASI

BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a) KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
b) KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
c) Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus
d) Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.
PASAL 17
Tugas KPUK
a) Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b) Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c) Menyiapkan materi pemilu.
d) Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.
D. ALUMNI STKIP SUBANG
Pasal 18
a) Alumni adalah anggota kehormatan BEM.
b) BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19
a) Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.


BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.
Lambang :


BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b) Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.

0 komentar :

About us

Common

FAQ's

FAQ's

© 2011-2014 BERANDA SASTRA KEHIDUPAN. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.